Transaksi Jual Beli Barang dan Jasa di Internet Kena Pajak
Jakarta, 23 Juli 2010. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menegaskan jual beli barang/jasa di media online (internet) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Beban pajak yang wajib dibayarkan dari hasil jual beli barang/jasa via online sesuai dengan PPh pasal 25, setiap bulannya dikenai pajak 0,75 persen dari penghasilan.
transaksi online"Jual beli barang atau jasa di media internet atau online itu juga termasuk yang kena pajak. Itu kan satu cara pemasaran dan ada transaksi barang/jasa, baik grosiran, eceran," tegas Kasubdit Pemotongan dan Pemungutan PPh Orang Pribadi Ditjen Pajak, Dasto Ledyanto, di kantor pusat Pajak, Jakarta, Jumat (23/7/2010).
Transaksi jual beli barang di media online, katanya, termasuk dalam golongan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT). Transaksi barang atau jasa melalui media online dikenakan angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75 persen dari omset yang didapat.
"Jualan online juga masuk pada 0,75 persen dari omset penjualannya per bulan," tambahnya.
Pembayaran ini juga sesuai dengan Perdirjen Pajak No PER-32/PJ/2010. Dengan aturan ini, ditjen pajak memberikan kemudahan bagi WP OPPT. "Angsuran PPh pasal 25 ditetapkan sebesar 0,75 persen dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha, sehingga WP OPPT tidak kesulitan dalam menghitung peredaran bruto dari semua tempat usahanya," jabarnya.. [sumber: Tribun News ]
Jakarta, 23 Juli 2010. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menegaskan jual beli barang/jasa di media online (internet) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Beban pajak yang wajib dibayarkan dari hasil jual beli barang/jasa via online sesuai dengan PPh pasal 25, setiap bulannya dikenai pajak 0,75 persen dari penghasilan.
transaksi online"Jual beli barang atau jasa di media internet atau online itu juga termasuk yang kena pajak. Itu kan satu cara pemasaran dan ada transaksi barang/jasa, baik grosiran, eceran," tegas Kasubdit Pemotongan dan Pemungutan PPh Orang Pribadi Ditjen Pajak, Dasto Ledyanto, di kantor pusat Pajak, Jakarta, Jumat (23/7/2010).
Transaksi jual beli barang di media online, katanya, termasuk dalam golongan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT). Transaksi barang atau jasa melalui media online dikenakan angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75 persen dari omset yang didapat.
"Jualan online juga masuk pada 0,75 persen dari omset penjualannya per bulan," tambahnya.
Pembayaran ini juga sesuai dengan Perdirjen Pajak No PER-32/PJ/2010. Dengan aturan ini, ditjen pajak memberikan kemudahan bagi WP OPPT. "Angsuran PPh pasal 25 ditetapkan sebesar 0,75 persen dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha, sehingga WP OPPT tidak kesulitan dalam menghitung peredaran bruto dari semua tempat usahanya," jabarnya.. [sumber: Tribun News ]
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* : 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar