Photobucket
Protected by Copyscape Plagiarism Detector

Minggu, 24 Oktober 2010

Menampilkan Salam Dengan Javascript

Berhubung ini merupakan salah satu tugas kuliah dalam pembuatan web, maka saya mencoba sharing mengenai bagaimana caranya menampilkan Salam ("Selamat Pagi",dll) dengan menggunakan Javascript.
Jika kita browsing di sebuah blog/website, alangkah sopannya jika Blog kita bisa memberikan salam bagi orang-orang yang mengunjungi Blog/Website kita.
Bagaimana caranya? Saya akan coba menjelaskannya.
Berikut merupakan Javascriptnya :


Cukup simpel bukan. Sebenarnya kita hanya memakai perintah Percabangan. Pertama kita buat 2 buah variabel yaitu variabel d dan variabel time. Var d berfungsi sebagai newDate dan variabel time sebagai penanda waktunya. Sekarang tinggal kita atur bagaimana Pemberian Salamnya. Misal untuk selamat pagi kita atur dari pukul 4 - pukul 9 pagi. Perintahnya : if (time >3 && time <9.00)
{
document.write("

Selamat Pagi

");
}
.Jadi nanti salam yang ditampilkan akan sesuai dengan komputer kita masing - masing.
Javascript ini masih merupakan bentuk yang dasar. Karena penulis juga masih belajar dalam pembuatan javascript.
Read More..

Menampilkan Nama Browser dengan Javascript

Kali ini saya coba membahas mengenai cara menampilkan browser yang kita pakai saat seseorang membuka Blog/Website. Bahasa yang digunakan yaitu dengan menggunakan javascript.
Berikut bentuk scriptnya :
Script tersebut bisa diletakkan diantara Tag head maupun pada bagian footer.
Pertama - tama kita deklarasikan sebuah variabel yaitu variabel browser. Variabel Browser memiliki nilai navigator.userAgent. Navigator.userAgent berfungsi sebagai pendetect browser yang akan kita pakai.
Selanjutnya kita pakai kondisi, setiap browser memiliki nilai - nilai tersendiri. Untuk IE mempunyai nilai MSIE, untuk mozzila (Firefox) dll.
Jadi jika navigator mendetek MSIE, maka kita akan mencetak nama Browser dengan menggunakan document.write yaitu Internet Explorer, dan untuk menampilkan gambar kita bisa menampilkan gambar tersebut dengan perintah img src.
Begitu seterusnya. Penulis hanya mahasiswa yang masih belajar dalam pemrograman web. Jadi jika ada kesalahan dalam membahas materi ini mohon maaf dan kiranya bisa memberikan saran yang bermanfaat. Terima Kasih.
Read More..

Senin, 04 Oktober 2010

Transaksi Jual Beli Barang dan Jasa di Internet Kena Pajak

Transaksi Jual Beli Barang dan Jasa di Internet Kena Pajak

Jakarta, 23 Juli 2010. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menegaskan jual beli barang/jasa di media online (internet) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Beban pajak yang wajib dibayarkan dari hasil jual beli barang/jasa via online sesuai dengan PPh pasal 25, setiap bulannya dikenai pajak 0,75 persen dari penghasilan.

transaksi online"Jual beli barang atau jasa di media internet atau online itu juga termasuk yang kena pajak. Itu kan satu cara pemasaran dan ada transaksi barang/jasa, baik grosiran, eceran," tegas Kasubdit Pemotongan dan Pemungutan PPh Orang Pribadi Ditjen Pajak, Dasto Ledyanto, di kantor pusat Pajak, Jakarta, Jumat (23/7/2010).

Transaksi jual beli barang di media online, katanya, termasuk dalam golongan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT). Transaksi barang atau jasa melalui media online dikenakan angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75 persen dari omset yang didapat.

"Jualan online juga masuk pada 0,75 persen dari omset penjualannya per bulan," tambahnya.

Pembayaran ini juga sesuai dengan Perdirjen Pajak No PER-32/PJ/2010. Dengan aturan ini, ditjen pajak memberikan kemudahan bagi WP OPPT. "Angsuran PPh pasal 25 ditetapkan sebesar 0,75 persen dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha, sehingga WP OPPT tidak kesulitan dalam menghitung peredaran bruto dari semua tempat usahanya," jabarnya.. [sumber: Tribun News ]
Read More..
Search Engine Submission - AddMe